HKI Kunjungi Bali Etawa Farm untuk Pematenan Merek "Segiri Kopi"

  • I Wayan Wardana
  • Jun 12, 2025

Buleleng, 12 Juni 2025 — Dalam upaya mendukung perlindungan produk lokal dan peningkatan nilai tambah bagi UMKM, tim dari Kementerian Hukum dan HAM bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melakukan kunjungan resmi ke Bali Etawa Farm, yang berlokasi di Br. Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka proses pematenan merek lokal “Segiri Kopi”, salah satu produk kopi khas dari kawasan pegunungan Buleleng yang kini tengah berkembang pesat di pasar domestik maupun wisatawan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, ini mencakup verifikasi lokasi produksi, pendampingan teknis pencatatan merek, serta diskusi terkait strategi perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha desa.

Dalam sambutannya, perwakilan dari HKI menyampaikan bahwa langkah pematenan merek ini sangat penting untuk melindungi identitas dan kualitas produk lokal dari ancaman plagiarisme serta untuk membuka peluang ekspansi pasar secara legal dan profesional.

“Segiri Kopi bukan hanya soal rasa, tapi juga cerita dan identitas lokal. Pematenan ini akan memperkuat daya saing produk Bali di tingkat nasional dan internasional,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal HKI.

Pihak Bali Etawa Farm selaku pemilik merek juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah dalam proses ini. Diharapkan ke depan lebih banyak produk desa yang mengikuti jejak Segiri Kopi dalam memperoleh perlindungan hukum melalui HKI.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat ekonomi berbasis desa dan kekayaan lokal, yang diharapkan mampu menciptakan kemandirian dan keberlanjutan usaha di wilayah pedesaan.